Produk pangan yang dijual
bebas di pasar sangatlah banyak dengan beraneka macam pengemasan yang menarik.
Akan tetapi sering dijumpai pedagang yang hanya memikirkan untung sendiri tanpa
mempedulikan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, kita sebagai konsumen harus
bertindak cerdas demi menjaga kesehatan diri dan keluarga. Salah satu hal yang
paling sederhana adalah dengan membaca label yang ada pada produk pangan
tersebut sebelum membelinya.
Label pangan adalah setiap
keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya,
atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalamnya,
ditempelkan pada, atau merupakan bagian dari kemasan pangan.
Penting untuk memperhatikan
/ membaca / memahami informasi pada label yang tercantum di kemasan. Kita
membaca informasi yang tercantum pada label karena kita ingin pangan yang kita
pilih / beli sesuai dengan keinginan kita.
Informasi yang perlu
diperhatikan pada label pangan yang akan kita beli antara lain :
1. NAMA
PANGAN OLAHAN
Nama pangan olahan terdiri
dari nama jenis dan nama dagang. Nama jenis adalah pernyataan / keterangan
identitas mengenai jenis pangan olahan. Sedangkan nama dagang brand/ merk /
nama yang digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.
2. BERAT
BERSIH / ISI BERSIH / NETTO
Berat bersih / isi bersih /
netto adalah pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai
kuantitas / jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan.
3. NAMA
DAN ALAMAT PRODUSEN ATAU IMPORTIR YANG MEMASUKKAN PANGAN KE WILAYAH INDONESIA
Untuk pangan olahan dalam
negeri mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi pangan olahan di
wilayah Indonesia. Untuk pangan olahan luar negeri mencantumkan nama dan alamat
pihak yang memproduksi pangan olahan di luar negeri serta nama dan alamat pihak
yang memasukkan pangan olahan / importir.
4. DAFTAR
BAHAN YANG DIGUNAKAN
Daftar bahan yang digunakan
adalah keterangan tentang komposisi yang digunakan dalam kegiatan / proses
produksi pangan, dicantumkan pada label secara lengkap dan berurutan mulai dari
jumlah terbanyak.
5. NOMOR
PENDAFTARAN (NOMOR IZIN EDAR)
Nomor pendataran adalah
nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM RI untuk pangan yang
diproduksi oleh perusahaan dan P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota untuk yang diproduksi oleh
industri rumah tangga.
6. KETERANGAN
KADALUWARSA
Keterangan kadaluwarsa
merupakan batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang
penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Keterangan
kadaluwarsa dicantumkan pada label dengan didahului tulisan “ Baik digunakan sebelum “
7. KODE
PRODUKSI
Kode produksi merupakan kode yang dapat
memberikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan olahan yang
diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi dapat disertai dengan
atau berupa tanggal produksi.
Selain
7 informasi tersebut, informasi yang perlu diperhatikan yaitu :
1. KETERANGAN
TENTANG KANDUNGAN GIZI
Keterangan tentang kandungan
gizi dinyatakan sebagai informasi nilai gizi dan / klaim (gizi dan kesehatan)
sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan gizinya.
2. LABEL
HALAL
Label halal hanya dapat
dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat halal dari LP POM MUI.
3. KETERANGAN
TENTANG PETUNJUK PENYIMPANAN
Pangan olahan dalam kemasan
yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan harus mencantumkan cara
penyimpanan setelah kemasan dibuka.
4. PERINGATAN
Label pangan olahan tertentu
harus mencantumkan tulisan atau peringatan. Misalnya :
- Dapat
menyebabkan kantuk
- Perhatian
! Tidak cocok untuk bayi
- Mengandung
pemanis buatan
Demikian pembahasan tentang
label pangan. Mulai saat ini jadilah konsumen cerdas!
Oleh : Zuni
Fitriyantini, S.TP.
Sumber
: Badan Pom.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar Anda!